Top latest Five bayar fidyah Urban news

Biasanya perempuan niat qadha puasa untuk mengganti Ramadan tahun lalu yang tidak tuntas karena menstruasi.

Selain itu, umat islam juga diwajibkan untuk melakukan puasa selama 1 bulan penuh. Tentunya hukum puasa di bulan ramadhan adalah wajib. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran:

Bagi kaum wanita, pasti ada yang masih belum menggantikan puasa yang telah ditinggalkan sebelum ini. Dan kita memang wajib untuk qada’ puasa berkenaan sebelum bermulanya Ramadan akan datang.

Adapun orang yang dikenakan qadha’ puasa adalah orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa; wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa; seorang musafir; juga wanita yang mendapati haidh dan nifas.

Hal ini karena syarat wajib berpuasa adalah suci dari haid dan nifas bukan bersuci dari keduanya. Namun demikian ia tetap wajib untuk mandi setelah masa haid dan nifas tersebut.

Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu

Namun perkataan di atas dapat saja disanggah dengan kita katakan bahwa sesungguhnya perselisihan semata tidak bisa menggugurkan suatu dalil, namun hendaknya mengambil pendapat dari orang yang memiliki dalil yang lebih get more info kuat.

“Barangsiapa yang memilih qodho’ saja atau fidyah saja itu lebih utama –wallahu a’lam- daripada menggabungkan antara keduanya. Adapun memilih mengqodho’ saja itu lebih utama daripada memilih menunaikan fidyah saja.

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ

Qadha adalah mengganti puasa dengan puasa; sedangkan fidyah adalah mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin.

2) Uzur menunaikan puasa wajib. Golongan ini terdiri daripada mereka yang sakit teruk dan tidak mempunyai harapan untuk sembuh, golongan tua yang tidak mampu berpuasa atau kedua-duanya sekali. Kadar fidyahnya ialah sehari secupak makanan kepada fakir miskin.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.

“Tidak ada satu pun ulama yang berpendapat gugurnya qodho’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui selain Ibnu Hazm dalam Al Muhalla. Pendapatnya ini adalah pendapat yang syadz (menyimpang), yaitu menyelisihi dalil-dalil syar’i yang digunakan oleh mayoritas ulama. Oleh karena itu, pendapat tersebut tidak perlu diperhatikan dan tidak perlu diikuti.

Apa fidyah itu? jika anda belum mengetahui apa itu fidyah maka silahkan simak penjelasan berikut ini. Dalam ajaran agama Islam, fidyah sama seperti denda yang harus dibayarkan setiap orang yang tidak bisa mengikuti apa yagn sudah menjadi kewajiban mereka, seperti pada kasus diatas, maka ibu hamil atau ibu menyusui sudah di haruskan untuk membayar fidyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *